Nakita.id - Bidan merupakan tenaga kesehatan yang paling strategis dalam pelayanan kesehatan khususnya ibu dan anak.
Bidan juga jadi ujung tombak pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Peran dan fungsi bidan memanglah sangat banyak untuk menjamil pelayanan yang diberikan.
Sehingga perlu adanya pengaturan dan penetapan juga pembinaan bidan yang jelas.
Seiring dengan itu Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan, Permenkes 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehaan Seksual.
Peraturan terbaru ini menggantikan yang sebelumnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2014.
Peraturan Menteri ini sudah berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 12 Juli 2021 di Jakarta
Dengan disahkannya peraturan terbaru ini ada perbedaan kewengan bidan dalam menjalankan segala tindakan.
Adanya Permenkes ini juga membuat bidan harus bekerja sesuai dengan pedoman dan kewenangan yang berlaku.
Saat diwawancara oleh tim Nakita, Selasa (24/5/2022) dr. Erna Mulati, MSc., CMFM selaku Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI menyebutkan jika Permenkes terbaru ini betul-betul membatasi kewenangan para bidan.
Dalam penanganan persalinan telah disebutkan jika bidan hanya memiliki kewenangan untuk membantu proses persalinan normal tanpa adanya penyulit.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR