- Pemeriksaan umum
- Pemeriksaan gigi
- Pemeriksaan kehamilan
- USG
- Persalinan
- Perawatan saat nifas
- Konseling laktasi
- Pemberian obat dan vitamin
- Pemasangan alat kontrasepsi
Khusus untuk persalinan, baik normal maupun caesar bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan, asalkan faskes memadai. Jika tidak, faskes akan merujuk ke faskes yang mampu melakukan prosedur caesar.
Itulah tadi informasi seputar BPJS Kesehatan dan cara membayarnya.
Pastikan jangan sampai lebih dari tanggal 10 saat membayar BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR