Nantinya, program subsidi minyak goreng curah ini akan dilanjutkan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO dapat diartikan sebagai batas produsen minyak untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan yakni 30 persen.
Sementara itu, DPO adalah harga penjualan minyak sawit yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022 yakni Rp9.300 per kg dan sudah termasuk nilai PPN.
"Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO. Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika Senin (30/5/2022) melansir dari Kompas.
Adapun realisasi penyaluran minyak goreng curah bersubsidi mencapai 64.586,26 ton atau 33,18 persen dari kebutuhan pada Maret 2022. Sedangkan pada April penyaluran minyak goreng curah bersubsidi mencapai 210.835,14 ton atau 108,32 persen dari total kebutuhan yang sebesar 194.634.00 ton.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR