Jangan sampai mobil yang Moms beli tanpa menyediakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melansir dari Kompas, membeli mobil atau kendaraan lain tanpa dua dokumen tersebut akan menjerat Moms pada pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.
Membeli mobil tanpa dokumen lengkap juga berisiko terhadap berbagai macam bentuk penipuan yang akan menjerat Moms dalam utang yang besar.
4. Penjual mau diajak ke bengkel resmi
Bisa saja Moms kurang begitu memahami persoalan otomotif, cara yang paling tepat untuk mengatasinya adalah mengajak pemilik ke bengkel resmi.
Nantinya, pihak bengkel akan memeriksa keseluruhan mobil tersebut, apakah benar-benar masih baik atau tidak.
Apabila ada yang mengalami kekurangan, di bagian mana dan bagaimana cara mengatasinya, pihak bengkel akan menjelaskan.
Dengan begitu, tentunya Moms tahu apakah mobil yang hendak dibeli masih benar-benar cocok untuk anggaran yang dikeluarkan.
Jika penjual menolak untuk ke bengkel resmi, cari mobil bekas yang lainnya dengan penjual yang bersedia mobilnya dicek oleh pihak bengkel.
5. Harga mobil wajib kurang dari tabungan
Apabila Moms sudah menyiapkan tabungan sebesari Rp 110 juta untuk membeli mobil, jangan habiskan semuanya.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR