Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalamDTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yangmengemudikan bus kecil.
Jalur zonasi
Jalur zonadi dilaksanakan dengan ketentuan, kuota pada jalur Zonasi sebanyak 73 pesen (tujuh puluh tiga persen0 dari daya tampung, hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkanuntuk PPDB Tahap Pertama.
Jalur Pindah Tugas Orangtua
Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru dilaksanakan dengan ketentuan, kuota pada jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.
Baca Juga: Syarat Masuk TK Mulai dari Dokumen yang Dibutuhkan hingga Kuota Peserta Didik Baru, Yuk Simak!
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR