1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (berupa cetak atau print out dari laman PPDB).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (berupa cetak atau print out dari laman PPDB).
3. Membawa fotokopi dokumen dari seluruh persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang ditentukan.
4. Membawa dokumen asli.
Perlu diketahui kalau peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yag tidak dapat mendaftar ulang saat tanggal yang ditetapkan harus memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah dengan tanda tangan orang tua selambat-lambatnya di hari terakhir daftar ulang.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR