Nakita.id - Ketahui cara daftar ulang PPDB tahap 1 jika siswa dinyatakan lolos.
Seperti Moms tahu, daftar ulang PPDB tahap 1 harus dilakukan untuk kepentingan administrasi.
Cara daftar ulang PPDB tahap 1 ini cukup sederhana dan tidak sulit untuk dilakukan, Moms.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar 2022 sudah dimulai.
Tepatnya pada 6 Juni 2022 kemarin untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Pada PPDB tahap 1 ini, pendaftaran dibuka untuk peserta jalur afirmasi, anak berkebutuhan khusus dan kondisi tertentu.
Tidak hanya itu, ada juga perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor serta kejuaraan.
Pendaftaran PPDB Jabar tahap 1 sendiri telah selesai pada 10 Juni 2022 kemarin.
Hari ini, tepatnya 20 Juni 2022, peserta sudah bisa mengecek hasil PPDB Jabar tahap 1.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 1 Diumumkan Senin, 20 Juni 2022, Simak Cara Mengeceknya di Sini
Melansir dari Kompas, orang tua dan siswa bisa mengecek lolos atau tidaknya PPDB tahap 1 di sini.
Pertama yang harus dilakukan adalah memilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai pendaftaran wilayah PPDB.
Pada halaman PPDB Cabang Dinas Pendidikan Jabar, klik "Hasil Seleksi" dan isi kolom pencarian.
Kemudian masukkan jenjang pendaftaran yang dipilih (SMA, SMK atau SLB).
Masukkan kota tempat pendaftaran PPDB Jabar 2022.
Masukkan jenis sekolah (Negeri atau Swasta).
Cari sekolah tujuan yang dipilih untuk mengikuti seleksi PPDB Jabar 2022.
Bila sudah, klik pilihan "Hasil Seleksi" dan akan muncul daftar nama peserta yang lolos PPDB Jabar tahap 1.
Peserta yang sudah melihat pengumaman PPDB Jabar 2022 dan dinyatakan lolos harus mengikuti daftar ulang.
Nah, sebelum daftar ulang ini, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.
Bukti tanda terima tersebut bisa didapatkan di situs website hasil pengumuman PPDB 222. Untuk daftar ulangnya sendiri akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2022.
Berikut mekanisme daftar ulang PPDB Jabar 2022:
1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (berupa cetak atau print out dari laman PPDB).
2. Menunjukkan bukti tanda diterima (berupa cetak atau print out dari laman PPDB).
3. Membawa fotokopi dokumen dari seluruh persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang ditentukan.
4. Membawa dokumen asli.
Perlu diketahui kalau peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri.
Peserta yag tidak dapat mendaftar ulang saat tanggal yang ditetapkan harus memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah dengan tanda tangan orang tua selambat-lambatnya di hari terakhir daftar ulang.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR