Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana bila lokasi Posyandu jauh dari rumah di alamat yang tertera di KTP.
Lokasi Posyandu yang jauh dari rumah tentu jadi salah satu kendala.
Kondisi lokasi posyandu yang jauh dari rumah misalnya bagi Moms yang alamat KTP-nya di wilayah A, sedangkan kini alamat domisili di wilayah B.
Tim Nakita telah mewawancarai Atika Fitri Handayani selaku kader Posyandu Sapta Kencana di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Atika menjelaskan bila bagi yang alamat KTP-nya jauh, bisa ikut Posyandu sesuai alamat domisili.
"Kalau Posyandu tidak harus sesuai alamat KTP," jelas Atika.
"Selama dia tinggal di situ, datanya tetap masuk Posyandu setempat," imbuhnya.
Selama yang bersangkutan tinggal menetap di alamat domisili, maka tidak perlu masuk ke dalam buku bantu Posyandu.
Lalu, apa saya persyaratan yang diperlukan supaya menjadi anggota Posyandu?
Atika Fitri menjelaskan mengenai berkas yang harus dilengkapi bagi anggota Posyandu baru.
"Fotokopi KTP orangtua, buku KIA, dan fotokopi KK," jelas Atika.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR