Nakita.id – Persiapkan dari sekarang, yuk simak apa saja syarat daftar CPNS 2022.
Minat masyarakat untuk menjadi PNS atau ASN masih sangat besar.
Hal ini diketahui dengan membludaknya jumlah pendaftar setiap kali pembukaan besar-besaran CPNS setiap tahunnya.
Bagi tidak sabar menunggu kapan pendaftaran CPNS 2022, kini sudah ada kabar gembira.
Melansir dari akun instagram resmi @cpnsindonesia.id, pemerintah pada tahun ini siap kembali menggelar rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksanaan CPNS pada tahun ini akan menerima sebanyak 1.035.811 untuk formasi PPAK.
Adapun formasi terbesar dialokasikan untuk PPAK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.081, diikuti oleh formasi non guru sebesar 184.239 orang.
Pemerintah pusat akan menarik 45.000 formasi untuk PPAK guru, 25.554 formasi untuk jabatan lain, 20.000 formasi dosen (Kemendikbud/Kemenag) dan sebanyak 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkas.
Sementara untuk formasi CPNS, pemerintah membuka sebanyak 8.941 kursi.
Sembari menunggu jadwal resmi pembukaan diumumkan, tidak ada salahnya kini sudah mulai menyiapkan syarat daftar CPNS 2022.
Mengacu pada penerimaan CPNS tahun lalu, terdapat beberapa ketentuan umum untuk mendaftar CPNS.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR