Nakita.id – Pemerintah akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil, sudah penasaran apa saja syarat daftar CPNS 2022.
Antusiasme masyarakat untuk menyambut pendaftaran CPNS sangat besar.
Terlebih lagi pada penerimaan tahun ini direncanakan akan menerima lebih dari 1 juta orang dengan berbagai formasi.
Dari total formasi yang disediakan, sebanyak 1.035.811 diperuntukan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan alokasi terbesar untuk guru di pemerintah daerah sebanyak 758.081, kemudian diikuti oleh formasi non guru atau fungsional sebesar 184.239.
Sementara sisanya, formasi CPNS sebanyak 8.941 akan diperuntukan bagi sekolah kedinasan.
Adapun formasi CPNS di pemerintah pusat akan menarik 45 ribu formasi, 20 ribu formasi untuk dosen, dan sebanyak 3 ribu dialokasikan untuk tenaga kesehatan.
Jabatan teknis lain akan dibuka sebanyak 25.554 formasi.
Meskipun sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi kapan pendaftaran akan dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan persyaratan dari awal.
Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2022, Persiapkan dari Sekarang Supaya Tidak Ketinggalan Informasinya
Apabila mengacu pada ketentuan lama, simak berikut ini adalah syarat daftar CPNS 2022 yang termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
1. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR