Nakita.id - Sebelum tanggal 20 Juli nanti, segera unduh beberapa aplikasi chat pengganti WhatsApp ini!
Diberitakan sebelumnya, Kominfo akan memblokir Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix dalam waktu tiga hari lagi.
Hal ini dikarenakan sejumlah perusahaan raksasa tersebut terpantau belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Mengutip Tribunnews (17/7/2022), Kominfo mencatat sudah ada 5.692 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, OVO, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, MiChat, dan Linktree.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menerangkan, sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022, setiap PSE wajib mendaftar.
"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," ujar Dedy saat itu.
"Setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022," imbuh Dedy.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Berdasarkan pantauan Nakita di laman pse.kominfo.go.id per Minggu (18/7/2022), sebanyak 5.693 PSE lingkup privat yang sudah melakukan pendaftaran. Dari jumlah tersebut, 5.611 di antaranya merupakan PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.
Untuk jaga-jaga WhatsApp diblokir Kominfo pada 20 Juli 20 Juli mendatang, Moms bisa unduh beberapa aplikasi chat pengganti WhatsApp ini ya.
Berikut beberapa aplikasi chat yang sudag terdaftar di PSE dan bisa Moms unduh dari sekarang.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR