4. Setelah disetujui, maka akan diberitahukan mengenai pencairan dana dan prosedur pengembalian dana
5. Menandatangani surat kesepakatan yang diajukan pihak koperasi
Sebelum mengajukan pinjaman, Moms perlu memperhatikan apakah koperasi itu benar aktif atau tidak.
Moms perlu mengecek NIK (Nomor Induk Koperasi) melalui laman nik.depkop.go.id.
Bila koperasi tersebut tidak memiliki NIK atau statusnya tidak aktif di website tersebut, maka sebaiknya tidak melakukan pengajuan pinjaman di koperasi tersebut.
Baca Juga: Siapkan Berbagai Dokumen Ini Jika Ingin Pinjam Uang di Koperasi untuk Kembangkan Bisnis Rumahan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR