Asalkan memenuhi beberapa syaratnya.
Pertama, pemeriksaan USG harus berdasarkan rekomendasi Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat satu sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.
Bila setelah dilakukan pemeriksaan di Faskes 1 ternyata pasien membutuhkan USG karena kondisi tertentu, maka akan diberikan rekomendasi USG.
Biasanya pada pasien ibu hamil perlu rekomendasi USG bila ada kondisi Moms merasakan kontraksi padahal usia kandungan belum mendekati waktu kelahiran.
USG bisa dilakukan di Faskes 1 yang menyediakan layanan USG.
Apabila di Faskes 1 tidak memiliki layanan USG, jangan khawatir karena Faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.
Rumah sakit yang dirujuk tersebut disebut sebagai Faskes 2.
Moms nantinya bisa melakukan USG dengan biaya ditanggung BPJS di Faskes 2 dengan syarat membawa surat rujukan dari Faskes 1.
Biaya USG tidak ditanggung BPJS bila pasien melakukan USG dengan inisiatif sendiri.
Bila Moms melakukan USG atas inisiatif sendiri, maka harus membayar sendiri.
Pasien juga tidak bisa ditanggung BPJS biaya USG-nya apabila pemeriksaan tidak dilakukan sesuai Faskes yang ditentukan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR