Nakita.id - Pemilik usaha penerbangan mendapat mandat dari Kementerian Perhubungan untuk membuat harga tiket pesawat naik untuk penerbangan wilayah domestik bagi para penumpang kelas ekonomi.
Kok bisa begini, ya? Ada apa sebenarnya dengan usaha penerbangan Indonesia?
Selama masa pandemi, tiket pesawat sempat mahal dan membuat pemilik usaha penerbangan hampir gulung tikar.
Selain mahal, banyaknya persyaratan untuk naik pesawat membuat banyak orang yang tak mau memilih transportasi lewat udara.
Tapi sekarang, ketika pandemi mulai sedikit demi sedikit surut, Kemenhub justru memerintahkan untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Memang tidak semua, hanya untuk penerbangan domestik dan penumpang kelas ekonomi saja. Padahal, sebelum masa pandemi, pesawat adalah salah satu transportasi yang laris manis.
Banyak orang yang memilih naik pesawat karena waktu tempuhnya yang singkat, bisa berpindah kota dalam hitungan jam saja.
Beda dengan transportasi darat yang bisa saja mengalami kemacetan hingga membuat waktu tempuh menjadi sangat lama.
Selain itu, kenyamanan naik pesawat juga sangat diminati, makanya banyak yang akhirnya memilih pesawat sebagai transportasi.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kata Pejabat: Maskapai Banyak Utang, Kenaikan Wajar!
Namun sayangnya, saat pandemi menyerang semuanya berubah, harga tiket pesawat naik, ada persyaratan juga yang harus dipenuhi agar bisa naik pesawat.
Sebenarnya saat pandemi sedikit surut harga tiket pesawat sempat turun cenderung stabil seperti dulu.
Persyaratan untuk tes swab atau antigen dihapuskan juga, yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saja.
Tapi, belum lama ini, ada kabar yang bikin heboh soal tiket pesawat, yaitu kebijakan Kemenhub untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Namun, sebelum salah paham soal kebijakan Kemenhub ini, tangan kanan Jokowi di Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan agar masyarakat tidak meninggalkan transportasi lewat udara ini.
Pasalnya, ada hal-hal yang harus diketahui soal kenaikan harga tiket pesawat ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Besaran surcharge untuk harga tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut, yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.
Baca Juga: Jelang Mudik, Harga Tiket Pesawat Meroket! Rute Bandung-Medan Sudah Tembus Rp21 Juta
Sementara itu, untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarif batas atas.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.
"Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat opsional bagi maskapai atau tidak mandatory," kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau
Kemudian, Isnin mengungkapkan, Kemenhub mengimbau kepada para maskapai yang melayani rute domestik berjadwal agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, akan menjaga konektivitas antar wilayah dan pelayanan angkutan udara," kata Isnin.
Menurutnya, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat.
"Imbauan mengenai tarif tike pesawat yang terjangkau ini, kami telah sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan," kata Isnin.
Dalam hal penetapan besaran surcharge ini, lanjut Isnin, merupakan upaya dalam mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya")
Rayakan Ramadan dengan Wewangian Futuristik dan Teknologi AI untuk Aroma yang Menjaga Mood serta Semangat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR