Kemudian, Isnin mengungkapkan, Kemenhub mengimbau kepada para maskapai yang melayani rute domestik berjadwal agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.
"Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, akan menjaga konektivitas antar wilayah dan pelayanan angkutan udara," kata Isnin.
Menurutnya, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat.
"Imbauan mengenai tarif tike pesawat yang terjangkau ini, kami telah sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional untuk dapat diterapkan di lapangan," kata Isnin.
Dalam hal penetapan besaran surcharge ini, lanjut Isnin, merupakan upaya dalam mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Kemenhub Bolehkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat Rute Domestik, Ini Batasannya")
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR