Nakita.id - Sidang putusan cerai Sule dan Nathalie Holscher telah digelar pada hari ini, Rabu (10/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Bekasi, telah mengabulkan gugatan cerai Nathalie Holscher.
Artinya, Nathalie Holscher dan Sule kini telah sah bercerai.
Menurut pemantauan tim Nakita di lokasi, sidang putusan cerai Sule dan Nathalie Holscher harusnya digelar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Sule terlihat baru datang pukul 11.46 WIB.
Sementara kuasa hukum Nathalie Holscher baru terlihat datang pukul 11.48 WIB.
Sule dan Nathalie sama-sama tidak terlihat hadir karena tidak diwajibkan hadir oleh Majelis Hakim PA Cikarang.
Meski sempat mempertahankan, Sule sendiri akhirnya menuruti keinginan Nathalie Holscher untuk berpisah.
Berdasarkan liputan tim Nakita, berikut adalah hasil dari sidang putusan cerai Sule dan Nathalie Holscher.
Dijelaskan, sidang hanya berjalan selama 7 menit setelah kedatangan kuasa hukum tergugat dan penggungat.
Gugatan cerai Nathalie dikabulkan oleh Majelis Hakim PA Cikarang dan hasil putusan sudah bisa diambil hari ini.
Hanya saja, Sule dan Nathalie Holscher baru disahkan resmi bercerai 14 hari setelah sidang putusan.
Hal ini didasarkan pada hukum inkracht.
Soal harta, Nathalie Holscher sendiri disebut tidak meminta harta gono-gini.
Namun, Majelis Hakim PA Cikarang memutuskan hal lain.
Yakni, harta bersama Sule dan Nathalie selama menikah harus diberikan kepada sang istri.
Harta tersebut di antaranya 1 buah mobil Alphard, 1 buah mobil Mazda, rumah tinggal serta uang nafkah untuk anak mereka, Adzam Andriansyah Sutisna.
Sebelumnya dikatakan kalau besaran uang nafkah untuk Adzam adalah Rp20 juta.
Tapi, Majelis Hakim PA Cikarang menentukan nilainya menjadi Rp25 juta.
Masih soal alasan perceraian, kuasa hukum dua belah pihak menolak membeberkan penyebab gugatan Nathalie pada Sule.
Sementara itu, komunikasi Sule dan Nathalie juga cukup lancar.
Nathalie juga disebut tidak pernah menghalangi Sule menemui anak mereka.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR