Nakita.id - Apakah Moms masih belum mengerti perbedaan bidan dan dokter kandungan secara jelas dan mendetail?
Perbedaan bidan dan dokter kandungan perlu Moms tahu sebelum memutuskan untuk memilih pelayanan kehamilan.
Nah, berikut adalah penjelasan tentang perbedaan bidan dan dokter kandungan yang penting untuk diketahui.
Bidan dan dokter kandungan memiliki tugas serupa, yakni memberikan konsultasi dan pelayanan kesehatan ibu hamil.
Tapi ternyata, ada perbedaan mencolok di antara keduanya.
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut.
Bidan juga memiliki kualifikasi untuk didaftarkan dan atau memiliki izin sah untuk melakukan praktik bidan.
Dokter kandungan atau dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (OBGYN) adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam kesehatan reproduksi wanita.
Cakupan ini termasuk topik menstruasi, kehamilan, persalinan, dan menopause.
Dokter kandungan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan persalinan normal, persalinan berisiko atau persalinan komplikasi.
Sementara bidan hanya dibolehkan untuk menangani persalinan normal tanpa komplikasi.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Periksa Kehamilan di Bidan? Simak Penjelasannya Supaya Bumil Tidak Bingung
Lebih jauh, Nakita.id telah menghubungi seorang bidan, Prita Yuliana Irnawati, SST., M.K.M untuk memberikan penjelasan.
"Perbedaan dokter kandungan dan bidan, jadi bidan itu kan melakukan asuhan kebidanan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang normal," buka bidan Prita.
"Tapi kalau dokter kandungan punya wewenang untuk melakukan tindakan pada pasien yang tidak normal atau patologis," tambahnya.
Ia memamparkan kalau bidan bersifat fisiologis, sementara dokter kandungan patologis.
Bidan Prita memberikan contoh jika terjadi pendarahan selama kehamilan atau persalinan, bidan akan merujuk ke dokter kandungan.
"Atau ada kehamilan dengan risiko tinggi dan harus caesar, itu OBGYN yang menangani," kata bidan Prita.
"Kalau ada sungsang, dirujuk ke OBGYN, rumah sakit, kalau kita gambarkan bidan itu di fasilitas kesehatan primer," tambahnya.
Singkatnya, bidan hanya menangani kehamilan dan persalinan normal.
Sementara dokter kandungan menangani kasus sulit atau berisiko.
Selain dari segi tugas, masih ada perbedaan lain dari bidan dan dokter kandungan.
Yakni profesi bidan di Indonesia hanya boleh disandang oleh perempuan.
Baca Juga: Rangkaian Pemeriksaan Ibu Hamil pada Trimester 1 di Bidan Apa Saja? Jangan Sampai Lupa Melakukannya!
"Kalau bidan itu semua perempuan, kalau OBYGN boleh laki-laki," paparnya.
Prita yang berdinas di Rumah Terapi Mentari Bandung ini juga menerangkan kalau bidan bukan bagian dari dokter kandungan,
"Wewenang dokter OBGYN itu jauh lebih luas daripada bidan."
"Tapi bukan berarti bidan itu pembantunya OBYGN, cuma mitranya," jelas bidan Prita.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR