Lebih jauh, Nakita.id telah menghubungi seorang bidan, Prita Yuliana Irnawati, SST., M.K.M untuk memberikan penjelasan.
"Perbedaan dokter kandungan dan bidan, jadi bidan itu kan melakukan asuhan kebidanan ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang normal," buka bidan Prita.
"Tapi kalau dokter kandungan punya wewenang untuk melakukan tindakan pada pasien yang tidak normal atau patologis," tambahnya.
Ia memamparkan kalau bidan bersifat fisiologis, sementara dokter kandungan patologis.
Bidan Prita memberikan contoh jika terjadi pendarahan selama kehamilan atau persalinan, bidan akan merujuk ke dokter kandungan.
"Atau ada kehamilan dengan risiko tinggi dan harus caesar, itu OBGYN yang menangani," kata bidan Prita.
"Kalau ada sungsang, dirujuk ke OBGYN, rumah sakit, kalau kita gambarkan bidan itu di fasilitas kesehatan primer," tambahnya.
Singkatnya, bidan hanya menangani kehamilan dan persalinan normal.
Sementara dokter kandungan menangani kasus sulit atau berisiko.
Selain dari segi tugas, masih ada perbedaan lain dari bidan dan dokter kandungan.
Yakni profesi bidan di Indonesia hanya boleh disandang oleh perempuan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR