Nakita.id - Banyak Moms yang mencari tahu mengenai rincian pertanyaan ketika melakukan USG di bidan.
Mencari tahu rincian pertanyaan saat USG di bidan penting dilakukan supaya Moms nantinya tahu hal-hal apa saja yang penting.
Menyiapkan rincian pertanyaan saat USG di bidan membuat Moms tidak kelupaan dan bisa berkonsultasi secara efektif tanpa perlu bolak-balik.
Namun, sebenarnya apakah bisa melakukan USG di bidan?
Sebenarnya bidan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan USG ibu hamil Moms.
Yang berwenang melakukan USG hanya dokter.
Moms mungkin tahu ada beberapa tempat di Bidan Praktik Mandiri yang menyediakan pelayanan USG.
Itu bisa dilakukan bila ada dokter yang juga praktik di tempat bidan tersebut.
Sehingga Moms perlu paham meski di bidan menyediakan fasilitas USG, yang melakukan pemeriksaan USG haruslah dokter.
Apabila Moms menginginkan melakukan USG di bidan dan kebetulan ada di bidan tersebut, maka Moms perlu menyiapkan beberapa persyaratan administrasi, seperti surat rujukan dan buku KIA.
Biasanya biaya USG mulai dari 120 ribu tergantung dimensi yang diinginkan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tempat USG di Bidan Jakarta, Simak Infonya Yuk Moms!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR