Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D mengatakan pemberian ASI eksklusif merupakan hak anak yang harus terpenuhi hingga 6 bulan.
Untuk mensukseskannya perlu keterlibatan dari semua pihak.
"Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri," ucap Endah.
Pemenuhan hak anak berupa ASI perlu diupayakan baik dari pemerintah, masyarakat, peran media dan termasuk dunia usaha.
Siapapun yang menghalangi ibu menyusui tanpa ada alasan yang jelas akan dikenakan pidana.
Dalam konteks pelanggaran terhadap pemberian ASI, UU Kesehatan mengatur adanya sanksi pidana yaitu dalam Pasal 200 dan Pasal 201.
Selain itu, Moms juga bisa mendapatkan ganti rugi apabila merasa dirugikan dalam hal pemberian ASI eksklusif.
"Ibu atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan pemberian ASI eksklusif juga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar ketentuan UU Kesehatan terkait pemberian ASI eksklusif menggunakan gugatan perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau dengan Pasal 1365 KUH Perdata," tutur Endah.
Suksesnya pemberian ASI eksklusif juga ada pada ibu.
Peran ibu memengaruhi apakah pemberian ASI eksklusif bisa dilakukan secara optimal atau tidak.
Namun, kerap ada beberapa kesalahan yang dilakukan ibu dalam pemberian ASI eksklusif.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR