Nakita.id - Istilah Open Mic mendadak ramai menjadi sorotan usai mendapatkan protes dari Komika Indonesia.
Komika Indonesia mengajukan gugatan atas penetapan istilah Open Mic menjadi sebuah merek dagang.
Para pegiat industri kreatif ini mengatakan kalau istilah Open Mic adalah milik publik dan tidak bisa dipatenkan menjadi merek.
Diketahui kalau merek dagang Open Mic didaftarkan ke DJKI pada tahun 2013 silam.
Komunitas Stand Up Indo pun melayangkan gugatan guna pembatalan penggunaan merek tersebut.
Melansir dari Tribunnews, merek Open Mic Indonesia sudah terdaftar di HAKI sejak 28 Mei 2013.
Pemiliknya adalah Ramon Pramoto.
Komika Tanah Air ini menginginkan merek Open Mic tersebut dicabut karena dianggap sebagai istilah umum.
Pasalnya, banyak acara stand up comedy menggunakan istilah tersebut.
Hal ini dianggap merugikan komika Indonesia karena bisa digugat dan disomasi jika menggunakan merek tersebut.
Hal itu pernah dialami oleh komika Mo Sidik, yang mengaku mendapatkan somasi senilai Rp1 miliar.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR