Tetapi menurut pengakuan kuasa hukum, Teddy menjual mobil tersebut demi membayar utang Lina semasa hidup.
"Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhum jadi dijual untuk membayar utang almarhum. Dulu itu ia punya utang Rp115 juta dan penjualan mobil Rp120 juta," jelas Wati.
Teddy mengaku merasa kaget dan bahkan menyesal karena itikad baiknya justru berakhir dirinya menjadi tersangka.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget. Kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk?" tutur Wati.
"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri. Kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," lanjutnya.
Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan bahwa sejumlah aktivitas Teddy jadi terganggu. Kuasa hukum Teddy mengatakan bahwa awalnya Teddy berniat ke Amerika untung mengurus visa.
"Ya dia ada rencana ke luar negeri, tapi takut dilarang. Ya tadinya beliau mau urus visa ke Amerika tapi kerena keadaan kayak gini jadi ragu-ragu," kata Wati.
Kontras dengan pengakuan Teddy melalui kuasa hukumnya, kuasa hukum Lina Abdurrahman T Pramono justru membantah bila kliennya yang sudah almarhum memiliki utang.
Lina malah disebut memiliki piutang, yang mana menjadi pihak yang diutangi.
"Jangan sampai yang lain nggak tahu, bukan Lina punya utang, dari mana itu. Yang ada Lina diutangin, bukan utang tapi piutang," ucap Abdurrahman.
Tentu hal ini menambah panjang kasus antara Teddy yang tadinya hanya bermasalah dengan anak-anak Sule, merambah sampai ke keluarga mendiang Lina Jubaedah.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |