Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayar 1, ada 9 pelayanan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Berikut jenis pelayanan kesehatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS, SEPERTI.
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan Oro-Dental.
- Pencabutan gigi sulung.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca pencabutan gigi (Ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit/ GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR