Nakita.id – Perawatan kesehatan gigi harus diperhatikan.
Moms harus rutin mengontrol kesehatan gigi secara berkala.
Tetapi biaya perawatan gigi terkadang tidak melulu murah.
Uang yang akan Moms keluarkan biasanya disesuaikan dengan jenis perawatan yang dipilih.
Bisa saja satu perawatan gigi yang dipilih mengharuskan pengeluaran yang begitu besar.
Karena alasan itulah, kebanyakan orang tidak terlalu memerhatikan kesehatan dan perawatan gigi.
Namun kini Moms tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya.
Pasalnya BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk perawatan gigi dan mulut.
Dengan BPJS Kesehtan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi memikirkan biaya perawatan gigi yang diperlukan.
Beberapa rumah sakit juga sudah bisa melakukan perawatan gigi dengan BPJS.
Lantas bagaimana cara dan prosedur menggunakannya?
Baca Juga: Tetap Sakit Gigi Walaupun Sudah Terus Merawat Gigi, Apa yang Harus Dilakukan?
Salah satu rumah sakit yang sudah bisa menggunakan BPJS untuk perawatan gigi adalah RS Medika Dramaga, Bogor.
Begitupula di RS Azra Bogor.
Untuk pemeriksaan gigi di RS Azra yang ingin memakai BPJS peserta perlu melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama.
Ini harus terdaftar dalam kepesertaan BPJS yang Moms miliki.
Jika faskes pertama tidak memadai, Moms bisa mendapatkan surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan.
Untuk bisa menerima surat rujukan, Moms perlu membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama.
"Harus ada rujukan dari faskes 1," ucap Mitha salah satu staff RS Azra Bogor.
Nantinya faskes akan mengecek kartu.
Setelah proses administrasi selesai, baru dokter melakukan tindakan, Moms bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan atau pengobatan gigi.
Namun, jika Moms menggunakan BPJS jangan lupa untuk membawa surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan.
Surat rujukan penting untuk selalu dibawa, surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, surat rujukan juga bisa digunakan kepada dokter gigi spesialis.
Baca Juga: Penyebab Gigi Anak Rusak dan Cara Mencegahnya, Bolehkah Berikan Susu di Malam Hari?
Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayar 1, ada 9 pelayanan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS.
Berikut jenis pelayanan kesehatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS, SEPERTI.
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
- Premedikasi.
- Kegawatdaruratan Oro-Dental.
- Pencabutan gigi sulung.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca pencabutan gigi (Ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit/ GIC.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR