Tiga kasus tersebut di antaranya rumah kos, uang Rp5 miliar, dan juga mobil Toyota Innova.
Namun untuk kos-kosan dan uang disebut tak memiliki bukti yang kuat dan hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan di dalam BAP.
Sehingga Teddy berstatus tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta.
"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp5 miliar."
"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Teddy mengaku merasa kaget dan bahkan menyesal karena itikad baiknya justru berakhir dirinya menjadi tersangka.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget. Kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk?" tutur Wati.
"Dia sempat menyesal kenapa ini jadi bumerang untuk dirinya sendiri.
"Kalau tahu gitu ia tak akan menjual dan melunasi utang almarhum," lanjutnya.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui apakah Teddy sudah berada di balik jeruji besi atau belum.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |