Nakita.id - Bagi Moms dan Dads yang hendak sambut kehadiran si Kecil wajib simak yang berikut ini.
Baru-baru ini beredar kabar bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan imbauan soal pemberian nama bayi.
Dari kabar yang beredar, pemberian nama bayi setidaknya harus 2 kata.
Melansir dari Tribunnews, hal ini sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru.
Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meneken Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dibahas bahwa aturan nama minimal harus 2 kata.
Apa alasannya?
Pada dasarnya, imbauan dan peraturan soal nama dibentuk untuk mempermudah pelayanan publik.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Tak hanya itu saja, alasan lainnya penggunaan minimal dua kata dalam nomor induk kependudukan (NIK) adalah lebih dini memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
Apakah benar-benar harus 2 kata? Bagaimana jika sudah terlanjur memberi 1 kata?
Source | : | tribunnews,Kompas,thetot.com |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR