3. Pemeriksaan laboratorium
"Pemeriksaan laboratorium terdiri dari pemeriksaan darah," kata Bidan Tri.
Tes darah ini bertujuan untuk mendeteksi adanya risiko penyakit tertentu pada calon pengantin.
Bagi pasangan yang ingin melakukan tes kesehatan sebelum menikah, Bidan Tri menjelaskan ketentuannya.
"Untuk skrining kesehatan calon pengantin di puskesmas DKI Jakarta harus dilakukan di puskesmas sesuai wilayahnya masing-masing yang tertera di KTP," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan calon pengantin yang memiliki KTP di luar Jakarta? Apakah harus melakukan tes di daerahnya masing-masing?
Bidan Tri menjelaskan bahwa, untuk melakukan tes kesehatan sebelum menikah bisa dilakukan di fasilitas kesehatan selain puskesmas.
"Bisa periksa di rumah sakit atau lab-lab swasta lainnya," katanya.
Bidan Tri menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan, calon pengantin bisa datang ke puskesmas membawa hasil tesnya.
"Jadi setelah melakukan pemeriksaan, nanti calon pengantin akan diberikan sertifikat layak menikah," ujar dia.
"Di DKI Jakarta ini yang berhak mengeluarkan sertifikat layak menikah memang baru puskesmas saja," tutupnya.
Baca Juga: Tes Ini Dilakukan dalam Pemeriksaan Pranikah, Kenapa Penting?
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR