1. Pasien mengambil nomor urut antrian pendaftaran sesuai layanan kesehatan yang dibutuhkan.
2. Pasien menunggu layanan pendaftaran sesuai nomor antrian.
3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian.
4. Pasien menunggu panggilan untuk melakukan layanan di poli gigi.
5. Pasien masuk di ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan antrian.
6. Pasien dilakukan anamnesa dan tanda-tanda vital.
7. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi.
8. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis.
9. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan.
10. Pasien menandatangani lembar informed consent.
11. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui.
Baca Juga: Biaya Pasang KB di Bidan dan Puskesmas Terbaru 2022
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR