Diwartakan Nakita.id, berikut adalah cara mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas.
Syarat:
- Datangi Puskesmas sebagai faskes tingkat 1
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan fotokopi BPJS Kesehatan atau KIS dan bawa yang asli.
Langkah:
1. Datang ke Puskesmas dengan membawa dokumen yang disebutkan.
2. Biasanya, dokter Puskesmas akan memeriksa untuk memastikan apakah pasien perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak
3. Jika tidak memerlukan penanganan lebih lanjut, biasanya dokter akan memberikan obat saja
4. Namun, apabila memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter pun akan segera memberi surat rujukan
5. Jika sudah mendapatkan surat rujukan maka Moms bisa mendatangi rumah sakit besar yang memang sudah ditentukan oleh sang dokter.
Baca Juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR