1. Silahkan datangi faslitas kesehatan di tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama atau dokter perorangan yang dapat menggunakan BPJS)
2. Lakukan registrasi ke bagian pendaftaran BPJS
3. Tunjukkan kartu BPJS dan KTP untuk menginput data diri dan mendapatkan nomor antrian
4. Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap keadaan pasien
5. Jika berdasarkan diagnosa dokter, penyakit dapat diobati di faskes tingkat 1, maka pasien akan diberikan resep obat BPJS
6. Setelah mendapatkan resep obat, serahkan resep tersebut ke apotek yang ada di puskesmas
Kondisi berbeda bisa dialami bila dokter merujuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Bila harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Pasien bisa mendapatkan perawatan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Bila menggunakan BPJS Kesehatan, ada tiga kelas keperawatan yang berlaku.
Kelas keperawatan yang dipilih nantinya harus sesuai dengan kartu BPJS.
Baca Juga: Apa Saja Skrining Kesehatan Anak di Puskesmas? Segera Cek di Sini
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR