Nakita.id - Bagaimana cara berobat ke puskesmas dengan BPJS?
Ternyata ini beberapa cara berobat ke puskesmas dengan BPJS yang harus Moms pahami.
Berobat ke puskesmas hingga kini masih menjadi pilihan masyarakat.
Sama seperti rumah sakit pada umumnya, pelayanan di pusksesmas juga tak kalah lengkap lho.
Apalagi di puskesmas dikenakan biaya yang tidak mahal apabila ingin memeriksakan kondisi kesehatan.
Ada satu lagi kelebihan yang paling disukai masyarakat bila berobat ke puskesmas.
Yaitu tersedianya layanan BPJS kesehatan bagi para pasien yang ingin berobat ke puskesmas.
Kelebihan yang satu ini memang paling banyak diincar oleh para pasien dari kelas menengah ke bawah, Moms.
Sebab dengan kartu BPJS yang aktif, maka semua biaya pengobatan bisa ditanggung dengan gratis.
Namun untuk bisa mendapatkan pengobatan secara gratis, Moms harus melakukan pengobatan ke faskes puskesmas yang ditunjuk.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan biaya gratis saat berobat ke puskesmas, ada beberapa syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Melahirkan Gratis di Puskesmas, Ini 1 Syarat yang Harus Dilakukan
Tenang saja Moms, syarat yang ditetapkan juga sangat mudah dipenuhi.
Agar bisa mendapat pengobatan gratis di puskesmas dengan BPJS, berikut syarat yang harus Moms ketahui.
Jika ingin berobat ke puskesmas dengan BPJS, Moms harus berkunjung ke faskes tingkat 1.
Jangan lupa untuk datangi puskesmas yang tertera pada kartu KIS ya, Moms.
Saat ingin berobat ke puskesmas dengan BPJS, pastikan Moms membawa beberapa dokumen penting berikut ini:
- KTP
- Kartu BPJS
- Kartu KIS
Setelah memastikan semua dokumen sudah lengkap, langkah berikutnya Moms tinggal pergi ke puskesmas untuk berobat.
Agar proses pengobatan dapat berjalan lancar, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi.
Berikut cara berobat ke puskesmas dengan kartu BPJS.
Baca Juga: Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas, Apakah Bisa Dipakai Berulang Kali?
1. Silahkan datangi faslitas kesehatan di tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama atau dokter perorangan yang dapat menggunakan BPJS)
2. Lakukan registrasi ke bagian pendaftaran BPJS
3. Tunjukkan kartu BPJS dan KTP untuk menginput data diri dan mendapatkan nomor antrian
4. Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap keadaan pasien
5. Jika berdasarkan diagnosa dokter, penyakit dapat diobati di faskes tingkat 1, maka pasien akan diberikan resep obat BPJS
6. Setelah mendapatkan resep obat, serahkan resep tersebut ke apotek yang ada di puskesmas
Kondisi berbeda bisa dialami bila dokter merujuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Bila harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Pasien bisa mendapatkan perawatan rawat jalan atau rawat inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Bila menggunakan BPJS Kesehatan, ada tiga kelas keperawatan yang berlaku.
Kelas keperawatan yang dipilih nantinya harus sesuai dengan kartu BPJS.
Baca Juga: Apa Saja Skrining Kesehatan Anak di Puskesmas? Segera Cek di Sini
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR