Nakita.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora kini tengah memasuki babak baru.
Sebelumnya status Rizky Billar masih seorang saksi dalam kasus ini.
Namun pada Rabu, (12/10/2022) polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Penetapan ini karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti yang memperkuat.
Tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora awalnya dipicu karena sang istri mempergoki Billar berselingkuh.
Mengetahui hal itu, Rizky Billar tersulut emosi dan akhirnya melakukan kekerasan.
Setelah mengetahui adanya perselingkuhan, Lesti meminta Billar untuk memulangkannya ke rumah orangtuanya.
Namun hal itu justru semakin membuat amarah Billar semakin tidak terkendali.
Ia kembali melancarkan tindakan kekerasan dengan mencekik dan membanting.
Ketika melakukan KDRT, Rizky Billar dalam kondisi sadar tidak berada dalam pengaruh narkoba maupun alkohol.
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada Nakita, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR