Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan motif tersangka saat melakukan tindakan KDRT.
"Motif yang mendasari kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban. Saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," terang Zulpan.
Mengetahui hal ini mendorong terjadinya pertengkaran yang berujung terjadinya kekerangan.
"Namun, hal ini memantik emosi pelaku saudara Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan yang dilakukan hampir pukul 2 dini hari dan pukul 9 pagi yang dilakukan dua kali," tambahnya.
Rizky Billar melakukan tindakan kekerasan mencekik dan membanting.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi juga sudah mengantongi bukti-bukti yang memperkuat dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Pihak kepolisian sudah berhasil memiliki barang bukti beruba hasil visum, hasil rekam medis, dan dua buah flash disk berisi rekaman CCTC rumah.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah hasil visum korban, Lesti Kejora atau Lestiani. Dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan terlapor, yaitu Muhammad Rizky," jelas Zulpan.
"Kedua, hasil rekam medis korban juga jadi barang bukti," sambungnya.
Barang bukti berikutnya adalah rekaman CCTV yang diambil di rumah Lesti dan Billar.
"Ketiga, dua buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban Lesti," lanjutnya.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR