Pihak polisi sudah melakukan tes urine dan hasilnya negatif dari alkohol maupun narkoba.
"Sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), negatif semua," ujar Zulpan.
"Tidak ada alkohol, pokoknya negatif normal. (Rizky Billar) dalam kesadaran (melakukan KDRT)," imbuhnya.
Polisi menyimpulkan hal itu setelah Rizky Billar jalani tes urine.
Dalam gelaran jumpa pers tersebut, polisi juga menetapkan penahanan Rizky Billar selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi kemarin malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tegas Zulpan.
Ia dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sesuai dengan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Penetapan penahan tersebut atas pertimbangan supaya tersangka menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," kata Zulpan.
"Atas pertimbangan kami memutuskannu ntuk melakukan penahanan pada saudra MR alias RB. Penahanan dilakukan agar tersangka menyesali perbuatannya," tambahnya.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR