Jika benar ada perdamaian antar Lesti Kejora dan Rizky Billar, harus melewati delik aduan lebih dahulu.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada," lanjutnya lagi.
Bila ada pedamaian antar pasangan ini, maka penyidik memiliki wewenang untuk membebaskan Rizky Billar, Moms.
Meski Lesti Kejora sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan, pihak kepolisian tetap harus melakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan agar bisa menenutkan apakah permohonan ibu satu anak itu layak disetujui atau tidak.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan, akan ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati bila Lesti Kejora mencabut tuntutan laporannya terhadap Rizky Billar.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujar Zulpan.
Dikatakan Zulpan, tak ada larangan bagi Lesti Kejora untuk mencabut laporannya.
Sebab ini merupakan hak yang bisa dilakukan oleh korban.
"Kalau mau mencabut, silahkan saja. Itu hak daripada korban," beber Zulpan.
Usai diperlihatkan pada awak media dengan baju tahanan oranye, Lesti Kejora bersama sang ayah dan tim kuasa hukumnya memang terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu Rizky Billar usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR