Nakita.id - Keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan terhadap Rizky Billar menuai hujatan banyak pihak.
Banyak pihak yang kecewa karena korban KDRT justru mencabut laporan yang sudah diperiksa dan juga diproses oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, Lesti Kejora mengungkapkan anak menjadi salah satu alasannya untuk mencabut laporan.
Dikutip dari siaran langsung kanal YouTube NIT NOT, Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora akhirnya muncul.
Di hadapan awak media, Lesti mengungkap alasan dirinya mencabut gugatannya terhadap Rizky Billar.
Pedangdut 23 tahun tersebut menyebutkan bahwa dirinya mencabut gugatan terhadap suaminya tersebut karena anaknya.
"Alasannya, anak saya. Karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," tutur Lesti.
"Dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada saya dan keluarga saya," sambung Lesti.
Lesti menyebut, Rizky Billar telah berjanji tidak akan melakukan kesalahannya lagi.
Lebih lanjut, Lesti juga mengungkap kedua belah pihak telah membuat membuat kesepakatan bersama.
"Beliau (Billar) sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Bebas Setelah Lesti Kejora Cabut Laporannya, Akui Sangat Mencintai Sang Istri
"Bahkan sudah dituangkan perjanjian dan beliau sudah memohon dan meminta maaf ke orang tua saja," tutup Lesti.
Tak hanya itu, di kesempatan yang berbeda Lesti mempertanyakan alasan masyarakat kecewa karena ia memilih mencabut laporannya terhadap Rizky Billar.
"Kecewa kenapa?" tanya Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.
"Itu kan hak setiap orang masing-masing," imbuhnya.
"Yang penting insya Allah ini menjadi pelajaran untuk suami saya," kata Lesti Kejora.
"Mudah-mudahan saya, keluarga, bisa dijadikan pelajaran, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, ke depannya bisa lebih baik lagi," tambahnya.
Seandainya masih ada pihak yang meragukan keputusannya, Lesti Kejora menegaskan bahwa hal itu telah cukup memberi efek jera pada Rizky Billar.
"Intinya, saya melaporkan apa yang sudah dialami. Saya berharap supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," sambung Lesti Kejora.
Sayangnya, saat pernyataan tersebut dilontarkan Lesti, wajah sang ayah Endang Mulyana jadi sorotan.
Endang Mulyana terlihat murung dalam konferensi pers tersebut.
Dan belum lama ini baru terkuak sosok sebenarnya yang melaporkan Rizky Billar.
Rupanya, bukan Lesti sendiri yang melaporkan Billar.
Surat laporan tersebut dibuat oleh Endang Mulyana yang melaporkan menantunya karena melakukan KDRT ke sang putri.
Hal ini tertuang dan tertulis di surat perdamaian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar yang beredar di media sosial.
Berikut isi surat perjanjian tersebut.
Kesepakatan Perdamaian
Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').
II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.
Mengingat
a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;
b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;
c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;
Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.
Surat tersebut ditandatangani oleh Lesti Kejora dan juga Rizky Billar.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR