Nakita.id - Berikut ini kunci jawaban PKN SMA kelas 10 unit 2 halaman 188.
Dalam bab ini, anak akan diminta menjelaskan soal wilayah negara. Anak juga akan diminta untuk menjabarkan soal kedaulatan NKRI.
Artikel ini bertujuan untuk mempermudah anak dalam belajar memahami soal.
Namun perlu diingat jika artikel ini hanya memberikan referensi jawaban bukan kunci jawaban mutlak.
Jawaban:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Jawaban:
Kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Jawaban:
Negara yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia yaitu yaitu:
1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
6. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
7. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
8. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
Jawaban:
Yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah yaitu karena belum adanya kesepakatan atau ketidakjelasan dasar hukum antara negara yang bersengketa.
Jawaban:
Regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR