c. Memberikan masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
d. Memberikan masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pamantauan lingkungan hidup.
e. Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksana.
1) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
2) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek - proyek lain.
3) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
4) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
1) Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
2) Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
3) Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
4) Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
Baca Juga: Terlengkap! Ringkasan Materi Jenis Sumber Daya Kelautan Pada Modul Geografi Kelas XI KD 3.3 dan 4.3
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR