BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pembersihan karang gigi, namun fasilitas ini hanya bisa sekali dalam setahun.
Selama mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.
Dilansir dari Kompas, dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan.
Namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Amankah Membersihkan Karang Gigi Saat Hamil? Berikut Penjelasannya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR