B. Berdasarkan PP No. 27 tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian: atas tiga golongan, antara lain:
-Barang tambang Golongan A (strategis) merupakan bahan galian yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintahatau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri. Contoh barang tambang golongan A adalah minyak bumi dan gas.
-Barang tambang Golongan B (vital) merupakan barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah. Contoh barang tambang golongan B di antaranya adalah emas, perak, besi, dan tembaga.
-Barang tambang Golongan C merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini ini dilakukan oleh masyarakat. Contoh barang tambang golongan C di antaranya adalah pasir, batu kapur, asbes, granit dan marmer.
C. Berdasarkan penggunaannya, barang tambang meliputi:
-Barang tambang bukan mineral, yaitu batu bara dan minyak bumi yang dimanfaatkan sebagai sumber energi. Contoh penggunaan minyak bumi yaitu sebagai parafin, aspal, solar, bensin, kerosin, aviation gasoline (avgas), aviator turbine (avtur), dan LPG.
-Barang tambang mineral logam yaitu mineral yang memiliki wujud padat dan keras berupa bahan logam. Contohnya emas, perak, timah, tembaga, alumunium, besi, dan nikel.
-Barang tambang mineral bukan logam yaitu jenis mineral yang tidak mempunyai unsur logam namun wujudnya sama dengan mineral logam, biasanya digunakan untuk keperluan industri. Contohnya, intan marmer, pasir kuarsa, dan belerang.
-Pertambangan batuan yaitu kumpulan-kumpulan atau agregat dari mineral-mineral yang sudah dalam kedaan membeku/keras. Contoh: pumice, obsidian, andesit, basalt, marmer, dan lain-lain.
D. Berdasarkan wujudnya, barang tambang dibedakan menjadi sebagai berikut.
-Barang tambang berwujud padat, contoh: batu-bara, emas, perak, bijih emas, bijih tembaga, dan bauksit. Barang tambang berwujud cair, contoh: minyak bumi. Sedangkan barang tambang berwujud gas, contoh: gas bumi.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR