Perkembangan keberadaan BMT dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penghimpunan, penyaluran dan pendayagunaan harta ibadah (bayt al-māl) seperti zakāh, infaq, ṣadaqah dan wakāf, serta dapat pula berfungsi sebagai bayt at-tamwīl yaitu institusi yang bergerak di bidang investasi dan simpan pinjam yang berbadan hukum koperasi.
Oleh karena itu, BMT wajib menerapkan fungsi bayt al-mâl melalui proses pengelolaannya dalam membantu meningkatkan dan memperbaiki taraf hidup.
4. Bandingkan antara LKM dan koperasi simpan pinjam. Manakah menurut kalian yang lebih menguntungkan?
Jawaban:
Keuntungan LKM konvensional dan syariah yaitu Lebih menguntungkan LKM syariah karena jika meminjam tidak membutuhkan agunan, tingkat margin rendah, tidak memerlukan jaminan.
5. Berikan kritik/saran/pendapatmu mengenai kedua LKM tersebut.
Jawaban:
Untuk kedua LKM tersebut disarankan agar memberikan produk yang lebih bervariatif agar masyarakat semakin tertarik untuk melakukan simpan pinjam di LKM tersebut.
6. Bagaimana peran dan kontribusi dari LKM dalam mengurangi angka kemiskinan di daerah kalian?
Jawaban:
Untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan cara memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk digunakan untuk kegiatan usaha dengan bunga rendah, sehingga usaha masyarakat dapat berkembang dan menghasilkan laba yang dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR