Tabloid-Nakita.com – Masa subur menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan kehamilan. Namun, bagaimana dengan di luar masa subur? Adakah kemungkinan untuk hamil di luar masa subur? Ternyata, hamil hanya dapat terjadi di hari-hari tertentu yakni di saat masa subur. Waktu itu datang ketika lima hari sebelum ovulasi dan satu hari setelah ovulasi.
Baca juga: 8 Cara Ketahui Masa Subur
Seorang wanita tidak bisa hamil tanpa ada pertemuan sel telur dan sperma. Sel telur pada wanita ada ketika masa ovulasi dimana indung telur melepaskan sel tersebut. Di masa inilah kualitas sel telur sangat baik dan sangat memungkinkan terjadinya kehamilan. Oleh karena itu, menjadwalkan hubungan seks dan masa subur adalah langkah tepat untuk merencanakan kehamilan. Ovulasi sendiri tergantung pada siklus menstruasi.
Di saat menstruasi sendiri, Mama tidak mungkin dalam masa subur. Hal ini biasanya terjadi pada wanita yang memiliki siklus menstruasi teratur. Masa subur mudah dihitung yakni dua minggu sebelum menstruasi hari pertama di bulan berikutnya. Sementara bagi Mama yang siklus menstruasinya tidak teratur,ovulasi bahkan bisa terjadi saat menstruasi. Sehingga, ada kemungkinan seseorang hamil ketika berhubungan seks saat mensturasi.
Masa subur juga biasanya terjadi satu kali dalam satu bulan. Namun, apakah mungkin terjadi dua kali? Hanya 5% hingga 10% dari wanita yang mengalami ini. Pelepasan sel telur sebanyak dua kali ini turut memicu terjadinya kelahiran kembar sebab sel sperma yang baik dapat bertahan di rahim 3 hingga 5 hari. Namun pelepasan telur lebih dari sekali ini juga dapat memicu keguguran.
Baca juga: Cek Masa Subur Lewat Lendir Serviks
Lalu, bagaimana dengan Mama yang tak punya siklus menstruasi yang teratur? Apakah tetap memiliki masa subur? Meski tak mengalami menstruasi, Mama tetap mengalami masa subur. Menstruasi yang tidak teratur dipengaruhi oleh berat badan, pola makan hingga faktor keturunan. Gunakan alat pengetes masa subur jika Mama kesulitan menghitungnya.
(Niken/New Kids Center)
Penulis | : | Gisela Niken |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR