Berdasarkan teori ini, raja memiliki tanggung jawab atas dirinya dan juga kekuasaan yang diberikan.
Berdasarkan hal ini, kekuasaan tertinggi pada zaman dahulu merupakan bentuk dari kehendak Tuhan.
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa apa yang dimiliki oleh negara disebabkan dengan adanya muncul secara bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
Negara dianggap sebagai suatu lembaga yang paling tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sehingga, hukum dan juga konstitusi dibuat negara serta dijalankan berdasarkan kepentingan negara.
Hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Pemerintah juga mendapatkan kekuasaan yang berasal dari hukum baik tertulis atau pun tida.
Hal ini juga berdasarkan rasa keadilan dan kesadaran hukum, ya.
Pada teori ini, kita dapat melihat bahwa pemegang kekuasaan tertinggi jatuh pada rakyat.
Rakyat memberikan setengah dari kekuasaanya kepada beberapa masyarakat tertentu yang nantinya akan mewakilkan rakyat.
Tidak hanya itu, untuk sebagain rakyat yang nantinya akan bertugas, akan memiliki fungsi untuk melindungi hak-hak rakyat.
Nah, itu dia rangkuman materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka. Semoga tidak bingung lagi tentang materi kedaulatan bagi NKRI.
Baca Juga: Mengenal Keragaman dan Kekayaan Tradisi di Indonesia Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR