Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, pedoman tata laksana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 yang terbit per 28 September 2022 bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Ini juga sekaligus acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
Pedoman ini dimulai dari diagnosis klinis untuk memastikan indikasi medis pada pasien.
Salah satunya terjadi penurunan jumlah oliguria atau tidak ada sama sekali anuria.
Saat di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal.
Apabila fungsi ginjal meningkat selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif.
Ruangan ini berupa High Care Unit (HCU)/ Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.
Dalam proses perawatan, Fasyankes setempat akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien.
Pemeriksaan ini meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kumaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam
Diketahui selama proses perawatan, pasien gagal ginjal akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG).
Baca Juga: Ini Dia 10 Jenis Makanan yang Diperbolehkan untuk Penderita Gagal Ginjal Akut, dari Kol hingga Ikan
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR