Nakita.id - BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu jenis BPJS Kesehatan yang iurannya gratis atau ditanggung oleh pemerintah.
Bagi masyarakat menengah ke bawah, tentu jaminan kesehatan tersebut sangat menjanjikan.
Hal itu karena BPJS Kesehatan PBI memang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran.
"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, melansir dari Kompas, (18/5/2022).
Tentu saja BPJS Kesehatan PBI ini sangat meringankan dan membantu masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Yang mana, BPJS Kesehatan Mandiri ini mewajibkan pesertanya membayar iuran bulanan dengan nominal tertentu.
Oleh sebab itu, adanya BPJS Kesehatan PBI ini membuat Iqbal mengimbau masyarakat untuk memastikan beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI jika memang tergolong masyarakat kurang mampu.
Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu masyarakat memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di bawah ini.
- WNI
Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR