Nakita.id - BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu jenis BPJS Kesehatan yang iurannya gratis atau ditanggung oleh pemerintah.
Bagi masyarakat menengah ke bawah, tentu jaminan kesehatan tersebut sangat menjanjikan.
Hal itu karena BPJS Kesehatan PBI memang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sehingga mereka tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran.
"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, melansir dari Kompas, (18/5/2022).
Tentu saja BPJS Kesehatan PBI ini sangat meringankan dan membantu masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Yang mana, BPJS Kesehatan Mandiri ini mewajibkan pesertanya membayar iuran bulanan dengan nominal tertentu.
Oleh sebab itu, adanya BPJS Kesehatan PBI ini membuat Iqbal mengimbau masyarakat untuk memastikan beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI jika memang tergolong masyarakat kurang mampu.
Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan dulu masyarakat memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di bawah ini.
- WNI
Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:
1. Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
2. Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Cara Naik Kelas BPJS di Rumah Sakit dengan Mudah, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR