Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya membeli meterai elektronik atau e-meterai secara online.
Kali ini, Moms tidak perlu untuk pergi ke tempat fotokopian untuk membeli meterai.
Sebab, meterai sudah tersedia dalam bentuk elektronik yang bisa langsung dibubuhkan pada dokumen yang sedang dibuat.
Tapi, perlu diketahui membeli meterai elektronik harus yang sudah legal.
Maka dari itu, Moms juga harus tahu beberapa lembaga yang menyediakan jual beli meterai elektronik.
Meterai elektronik atau disingkat e-meterai ini tidak sembarang bisa didapatkan.
Melansir dari Kompas, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.
Untuk bisa mendapatkan meterai elektonik, Moms harus membuka salah satu dari lima pranala berikut ini:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
Baca Juga: Waspada Peredaran Materai Tempel Palsu, Begini Cara Bedakannya Moms
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR