Pasalnya ada beberapa kriteria guru tidak lulus PPPK 2022, yakni sebagai berikut.
1. Guru yang masa kerja di bawah 3 tahun.
2. Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
3. Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan Dapodik.
Jika Moms dan Dads masuk dalam kriteria di atas dan sudah mendaftarkan diri di PPPK 2022, maka besar kemungkinan tidak akan lolos PPPK 2022.
Tapi, Moms dan Dads tidak usah berkecil hati karena ada pendaftaran CPNS 2023.
CPNS 2023 akan diperbanyak formasi guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, CPNS 2023 formasi guru memang sudah ditiadakan, semuanya harus ikut jalur PPPK Guru.
Tapi, untuk tahun depan berbeda lagi peraturannya karena CPNS 2023 akan ada formasi guru dan tenaga kesehatan.
Jadi, yang berminat untuk menjadi ASN bisa mencoba jalur CPNS 2023.
CPNS 2023 nantinya akan diangkat menjadi PNS dan untuk gaji dan tunjangannya sangat berbeda dengan PPPK.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PPPK Guru 2022, Dijamin Lolos Administrasi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR