Nakita.id - Di kurikulum merdeka mata pelajaran Bahasa Indonesia, peserta didik diharapkan memahami teks negosiasi.
Pada kurikulum merdeka peserta didik juga diharapkan paham mengenai cara membuat teks negosiasi.
Penjelasan mengenai teks negosiasi dituangkan pada buku Bahasa Indonesia SMA kelas X kurikulum merdeka.
Negosiasi pada dasarnya merupakan kegiatan berunding atau tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu didapat setelah mengatasi berbagai perbedaan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan bisa diperoleh bila kedua belah pihak mau saling menerima dalam mengambil jalan tengah atau solusi yang ditawarkan.
Bila kedua belah pihak bersikeras pada kepentingan masing-masing, maka kesepakatan akan sulit didapatkan.
Sehingga, teks negosiasi merupakan tulisan yang digunakan sebagai media untuk mencapai kesepakatan dua belah pihak.
Penting untuk dicatat, bahwa kesepakatan haruslah menguntungkan kedua belah pihak.
Seringkali upaya negosiasi menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah.
Pihak ketiga dianggap sebagai pihak netral yang tidak memiliki kepentingan apa pun.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR