Untuk sengketa bisa diajukan ke pengadilan internasional atau ke pihak lainnya yang terkait dengan konvensi ini.
Menurut Wahono dan Abdul Atsar dalam Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), berdasarkan UNCLOS 1982, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Salah satu ketentuan dalam konvensi hukum laut yang amat penting bagi indonesia adalah adanya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
ZEE diukur dari garis dasar selebar 200 mil ke arah laut terbuka.
Adanya zona ekonomi eksklusif membuat Indonesia memiliki kewenangan pertama untuk mengolah dan memanfaatkan sumber daya lautnya.
Namun, ZEE juga termasuk kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut.
Pemasangan ini tetap mengacu pada peraturan hukum laut internasional, batas landas kontinen serta ZEE.
Zona Laut Teritorial Zona laut ini diambil dari jarak 12 mil laut dari garis dasar (baseline) ke arah laut lepas.
Garis dasar ini merupakan garis khayal yang mengubungkan titik ujung terluar pulau.
Sedangkan laut teritorial berarti laut yang terletak di antara batas teritorial.
Negara memiliki kedaulatan sepenuhnya terhadap laut hingga batas laut teritorial.
Namun, negara juga wajib memberikan izin dan menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik untuk penerbangan ataupun pelayaran.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | kompas |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR